Puruk Cahu.MN.Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E, Menyoroti pentingnya inisiatif pemerintah dalam mengadakan sosialisasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Sabtu, 20/09/2025.
Menurutnya langkah ini sangat penting untuk melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat terkhususnya dalam wilayah kabupaten Murung Raya, Tana Malai Tolung lingu yang kaya akan budaya lokal,” Tutur H. Barlin,
Tokoh Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Mura ini juga menyampaikan Komitmen nya untuk mendukung penuh upaya perlindungan kearifan lokal, karena menurut nya Hal ini penting dalam memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi praktik-praktik tradisional masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan,” ujarnya
H. Barlin menambahkan bahwa dirinya Yang juga salah satu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Murung Raya, siap mengawal pembentukan regulasi di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal, ” Tegasnya
“Dan Apabila di Perlukan oleh pihak terkait kami Siap Hadir dalam bentuk dukungan guna untuk mendorong pembahasan Eksekutif dan legislatif tentang perlindungan kearifan lokal dalam waktu dekat ini,
Dengan mengingat bahwa hal tersebut merupakan sebuah upaya penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai Luhur masyarakat adat kita tetap terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam proses penyusunan regulasi tersebut kita harus mematikan bahwa suara dan kebutuhan masyarakat adat direkomendasi dalam setiap kebijakan yang di buat oleh Pihak Pemerintah Daerah Eksekutif dan legislatif, Kab. Mura,” Pungkasnya
“Dari kalangan DPRD Kabupaten Murung Raya Kami berharap agar pemerintah daerah bisa mengadakan kegiatan sosialisasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, karena kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada kearifan lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara Lestari dan efisien,”
Ia juga menekankan pentingnya pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat dalam melindungi dan mengelola lingkungan serta SDA secara Lestari dengan mencontohkan berbagai tradisi yang dilakukan oleh suku Dayak kabupaten Murung Raya,
Penguatan kearifan lokal bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memprioritaskan akses masyarakat terhadap kearifan lokal demi mencapai keadilan dan kesejahteraan pelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alamnya,” tutupnya. (Efn)